Kamis, 06 Januari 2011

Badan Usaha

1.   Perusahaan Menurut Lapangan Usaha
a.      Pengertian Perusahaan
-      Perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi, atau perusahaan
          merupakan alat dari badan usaha untuk mendapatkan laba.
-      Badan usaha merupakan perumahtanggaan perusahaan atau gabungan
          perusahaan yang bertujuan mendapatkan laba.
b.    Jenis Perusahaan menurut lapangan usahanya
          Berdasarkan banyaknya lapangan usaha yang dapat dilakukan manusia dalam mengusahakan produksi, maka jenis perusahaan dapat dibedakan atas lima    macam.
1. Perusahaan yang  bergerak dibidang ekstratif
 Perusahaan yang usahanya menyangkut pengambilan sumber / hasil alam secara   langsung
         2.  Perusahaan yang bergerak dibidang pertanian / agraris
     Perusahaan yang setiap usahanya menyangkut pengolahan tanah.                             3. Perusahaan yang bergerak di bidang industri
    Perusahaan yang usahanya mengolah bahan baku barang   setengah jadi      maupun barang jadi.
          4.  Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan
     Perusahaan yang usahanya membeli barang-barang dan menjualnya kembali tanpa mengubah bentuk dengan tujuan memperoleh laba.
          5.  Perusahaan yang bergerak di bidang jasa
     Perusahaan yang usahanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat yang membutuhkannya dengan tujuan memperoleh keuntungan.

2.    Pengertian Badan Usaha                                                                                           
  Badan usaha adalah kesatuan organisasi yang yuridis, terdiri dari modal dan tenaga serta bertujuan mencari keuntungan.

3.    Bentuk-bentuk Badan Usaha
     Menurut bentuk badan hukumnya, badan usaha ada bermacam-macam.
a.    Badan usaha perseorangan
          Badan usaha perseorangan yaitu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja, dan pemilik bertanggung jawab penuh terhadap hutang badan usaha dengan jaminan seluruh harta miliknya.

b.            Firma
          Firma adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang
          dan mereka bertanggungjawab sepenuhnya terhadap hutang-hutang firma                  dengan seluruh harta benda milik mereka.

c.    Persekutuan komanditer
          Persekutuan komanditer sering disebut CV (Belanda: Commanditare Venntschap) Persekutuan yang terdiri atas satu atau beberapa orang, dan seorang atau lebih hanya         urut serta menanamkan modal sebagai pesero diam.
          Ada dua macam sekutu:
-      Sekutu pengusaha (sekutu aktif) ialah sekutu yang berhak memimpin         perusahaan dan bertanggung jawab atas hutang-hutang CV.
-      Sekutu komanditer (sekutu diam) juga disebut sekutu pasif ialah sekutu yang hanya memasukkan modal tetapi tidak ikut mengelola perusahaan.
Tanggung jawab hanya sebesar modal yang disertakan atau disebut tanggung jawab terbatas.

d.    Perseroan Terbatas (PT)
          Perseroan terbatas (PT) atau (NV) (Belanda: Naamloze Venootschap) adalah suatu badan usaha yang modalnya diperoleh dengan jalan mengeluarkan saham-saham (sero). Orang yang memiliki saham atau sero disebut pesero.
          Pembentukan sebuah PT harus memiliki akta notaris dan mendapat                  persetujuan menteri kehakiman. PT juga harus terdaftar pada pengadilan negeri dan        diumumkan dalam Berita Negara (Lembaran Negara). Hal-hal yang harus disebutkan
          di dalam akta pendirian adalah:
1)    nama perseroan;
2)   tempat kedudukan perseroan;
3)   tujuan perseroan;
4)   jumlah modal perseroan;
5)   anggaran dasar perseroan.
          Jenis-jenis PT
1)    PT Terbuka (umum) yaitu PT yang sahamnya diperjualbelikan secara bebas,       biasanya di pasar bursa saham.
2)   PT Tertutup yaitu PT yang sahamnya ditempatkan/dijual kepada orang-orang tertentu saja.
3)   PT Perseorangan yaitu PT yang semua saham-sahamnya jatuh ke tangan seseorang saja, sehingga orang tersebut sebagai pemilik tunggal dari perseroan terbatas itu.
Sebuah PT menmpunyai kelengkapan yaitu: direksi perseroan terbatas, dewan komisaris, dan rapat umum pemegang saham.
           Tugas direksi                                              
1)    Mengurus dan menjalankan kepemimpinan sehari-hari atas jalannya perusahaan.
2)   Bertindak sebagai wakil PT baik ke dalam maupun ke luar.
3)   Memberikan laporan keuangan minimal sekali dalam setahun yang meliputi neraca dan perhitungan rugi laba.
           Tugas dewan komisaris
1)    Mengawasi jalannya perusahaan.
2)   Memberi nasehat kepada direksi
3)   Bertindak jika diperlukan untuk membela kepentingan pembela saham.
           Wewenang rapat umum pemegang saham
1)    Mengangkat dan memberhentikan direksi maupun dewan komisaris.
2)   Menentukan garis-garis besar kebijakan perusahaan di masa datang.
3)   Mengesahkan neraca laba rugi dan pembagian deviden untuk para pesero

e.    Koperasi
          Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang atau badan-badan hukum koperasi sebagai anggota, yang bekerja sama atas dasar sukarela dengan tujuan memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk kesejahteraan anggota.
          Tujuan koperasi menurut pasal 3 Undang-undang no 25 tahun 1992.
1)    Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat;
2)   Ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

f.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
          BUMN adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara.
          Tujuan BUMN
-      Menyelenggarakan kepentingan umum dan pelayanan jasa kepada masyarakat
-      Memupuk pendapatan sebagai salah satu sumber penerimaan negara
-      Mencegah terjadinya monopoli oleh swasta
-      Memperluas lapangan kerja

4.  Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kegiatan bisnis
a.    Faktor ekonomi, yang termasuk faktor ekonomi badan usaha
1)    Tenaga kerja/karyawan
2)   Peralatan dan mesin-mesin
3)   Modal
4)   Bahan mentah, bahan penolong, bahan setengah jadi dan barang jadi
5)   Sistem informasi, administrasi dan pengambilan keputusan
6)   Sumber-sumber ekonmomi lainnya yang dipakai dalam kegiatan badan usaha
b.    Faktor non ekonomi adalah faktor yang berada diluar lingkungan badan usaha, tetapi dapat mempengaruhi hasil produksi
1)    Tingkat sosial masyarakat,
2)   Hukum,
3)   Budaya,
4)   Politik

5.  Pengelolaan Badan Usaha Secara Profesional dan Manusiawi
    Tindakan professional : tindakan-tinddakan yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, mengarahkan dan pengawasan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber-sumber daya lainnya.
    Ciri-ciri orang yang mempunyai jiwa pengusaha
1)    Percaya diri dan berani mengambil risiko
2)   Mampu merencanakan kegiatan-kegiatan bisnis dan memanfaatkan peluang
3)   Kreativ, penuh inisiatif dan inovasi
4)   Memiliki jiwa kepemimpinan
5)   Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
6)   Memiliki watak dan kepribadian yang baik
7)   Memiliki dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi
Ciri-ciri badan usaha yang digolongkan sukses dalam perkembangan usahanya
1)    Usahanya terus berkembang
2)   Omzet makin tinggi
3)   Keuntungan meningkat
4)   modal berkembang
5)   Dapat memperluas kesempatan kerja
Manusia dalam menjalankan usahanya
1)    Mahkluk yang memiliki kebutuhan dan masa depan
2)   Sumber daya yang dapat dipengaruhi
3)   Mahkluk yang dapat memberikan sumbang sih bagi kesejahteraan perusahaan
4)   Mahkluk yang memiliki kebutuhan akan rasa aman dan penghargaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar